Tanjungbalai (SIB): Polres Tanjungbalai menjerat tersangka Sp (16), terduga pelaku pembunuh terhadap siswi MTs berinisial N (14) dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 10 Maret 2020, Hal. 4)