Lubukpakam (SIB): Sat Reskrim Polresta Deliserdang mengungkap kasus pidana perbuatan cabul terhadap seorang remaja yang dilakukan empat tersangka secara bergantian di Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang. Tiga tersangka diringkus, sedang seorang lagi masih diburon.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 2 Februari 2021, Hal. 4)