Simalungun (SIB): Hitler Marombun Sihombing (47), warga Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun terbukti menikah lagi dengan perempuan lain dihukum 1 tahun penjara di sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (4/9). Sementara istri keduanya Lenta boru Napitupulu divonis 3 bulan.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 9 September 2019, Hal. 4)