Penanganan Pengaduan, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan terpadu untuk menindaklanjuti laporan adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diajukan korban, keluarga, atau masyarakat.

Prinsip umum penanganan pengaduan :

  • Responsive gender
  • Non diskriminasi
  • Hubungan setara dan menghormati
  • Menjaga privasi dan kerahasiaan korban
  • Memberi rasa nyaman dana man
  • Menghargai perbedaan individu
  • Tidak menghakimi
  • Menghormati pilihan dan keputusan korban sendiri
  • Peka terhadap latar belakang dan kondisidan pemakaian Bahasa yang dimengerti oleh korban
  • Cepat dan sederhana
  • Empati
  • Pemenuhan hak anak

Informasi standar bagi korban dan keluarga

  • Langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menyelesaikan kasusnya
  • Hak-hak korban
  • Tempat-tempat pelayanan bagi korban kekerasan
  • Bila korban adalah korban kekerasan seksual maka harus segera dirujuk ke pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bagi perempuan usia reproduksi diberikan informasi tentang kehamilan
  • Bila kejadian kurang dari 2 x 24 jam, korban harus segera dirujuk ke unit pelayanan kesehatan untuk menjadian pil kontrasepsi darurat.
  • Merujuk ke pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan kehamilan
  • Kemungkinan tentang penularan IMS/HIV-AIDS serta informasi tentang layanan pencegahan dan pemeriksaan IMS/HIV-AIDS
  • Bila pelaku kekerasan seksual adalah anggota keluarga/serumah korban

 

Kode etik

  • Mengembangkan rasa hormat dan hubungan yang setara dengan korban
  • Wajib menjaga kerahasiaan korban
  • Sedapat mungkin tidak melakukan kontak fisik dengan korban kekerasan seksual

 

Petugas pelayanan dilarang

  • Menjanjikan sesuatu kepada korban, keluarga, saksi maupun sumber informasi lain
  • Menggunakan bahan/hasil informasi atau kasus tanpa seijin korban
  • Memanfaatkan posisi sebagai petugas/pengelola unit pelayanan untuk mengambil keuntungan dalam bentuk apapun
  • Melakukan kekerasan terhadap korban dalam bentuk apapun
  • Membangun hubungan non-profesional dengan korban selama masa pemberian pelayanan