Simalungun (SIB): Terbukti membunuh dan merampok korban Porta br Tumanggor, dua ibu rumah tangga (IRT) asal Tano Tinggir Kecamatan Purba Simalungun, masing-masing divonis 8 tahun penjara potong tahanan sementara yang telah dijalani di sidang online Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (18/10).
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 19 Oktober 2021, Hal. 4)