Simalungun (SIB): JPS (18) yang tinggal di Dusun Marihat Dolok Nagori Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Simalungun, terdakwa perampok setelah menyiram air cabai ke mata oppung boru kandungnya, dituntut 1 tahun penjara di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (27/3). Jaksa Sanggam Siagian SH mempersalahkan terdakwa melanggar pasal 365 ayat (1) KUHPidana.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 28 Maret 2019, Hal. 1)