Rehabilitasi Sosial , adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Kegiatan pemulihan korban yang dimaksud antara lain meliputi: pendampingan korban, konseling, bimbingan rohani dan resosialisasi.