Pemulangan dan Reintegrasi Sosial

  • Pemulangan adalah upaya mengembalikan perempuan dan anak korban kekerasan dari luar negeri ke titik debarkasi/entry point (Titik debarkasi/entry point adalah tempat penurunan perempuan dan anak korban kekerasan dari luar negeri dengan menggunakan angkutan darat, kapal, atau pesawat udara di pos lintas batas, pelabuhan, atau bandar udara di wilayah Indonesia), atau dari daerah penerima ke daerah asal.
  • Reintegrasi sosial adalah upaya penyatuan kembali korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban