Medan (SIB): Sejoli pengedar narkoba berinisial RS (40) warga Jalan Lintas Timur Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indra Giri Hulu, Riau dan NN (40) warga Jalan Karya Clincing Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat diringkus petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 7 Januari 2021, Hal. 4)