Simalungun (SIB): Seorang terdakwa pembunuh pelajar, MA (19) warga Bangun 17 Kecamatan Gunung Malela dituntut 18 tahun penjara di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (29/7).
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 30 Juli 2020, Hal. 4)