Simalungun (SIB): APMHS masih berstatus pelajar (16 tahun) terbukti melakukan pencabulan kepada 2 keponakannya sebut saja Lia (7 tahun) dan Yani (9 tahun), dihukum 4 tahun penjara dan pidana denda pelatihan kerja selama 3 bulan di Dinas Sosial Kabupaten Simalungun.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 20 Maret 2020, Hal. 4)