Simalungun (SIB): Tumbur Sijabat (24) warga Huta VI Nagori Buntu Bayu Hatonduhan dihukum 10 tahun penjara di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (11/9) karena terbukti menyetubuhi Dian (nama samaran) secara paksa dengan ancaman pisau cutter.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 12 September 2019, Hal. 4)