Sergai (SIB): Sidang lanjutan terkait kasus pencabulan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Kamis (24/2), diketahui molor hingga 2 jam lebih. Pasalnya, persidangan yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB, terpaksa dibuka kembali majelis hakim, sekiranya pukul 11.40 WIB.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 26 Februari 2021, Hal. 4)