Medan (SIB): Majelis Hakim diketuai Nelson Panjaitan menghukum mati Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim. Kakek berusia 77 tahun itu, dinyatakan terbukti bersalah menyimpan sabu seberat 43 Kg, dalam sidang online di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/12).


Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 14 Desember 2022, Hal. 1-11)