Bengkulu (SIB): Seorang wanita berinisial RA (60), warga Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, ditangkap polisi. RA ditangkap karena membawa 50 paket sabu siap edar.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 2 Oktober 2020, Hal. 4)