Simalungun (SIB): Jaksa Christianto SH menghadapkan terdakwa RS (46) sebagai terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8). Terdakwa dijerat melanggar pasal 44 ayat (1) UURI No 23 Tahun 2004 KDRT.
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 15 Agustus 2019, Hal. 4)