Simalungun (SIB): Pria berinisial SS (54) terbukti mencabuli bocah yang masih berusia 10 tahun. Warga Huta III Demakrambe Nagori Bosargalugur Kecamatan Tanahjawa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 80 juta subsider 6 bulan dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (2/3).
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 04 Maret 2022, Hal. 4)