Medan (SIB): Terdakwa Rian Syahputra (28) warga Jalan Brigjen Katamso Medan diganjar hukuman 3 tahun penjara. Sedangkan Erma Suriani (48) warga Jalan Randu Binjai Utara dihukum masing-masing 1 tahun penjara. Sepasang terdakwa ini, terbukti bersalah membuat konten video asusila.
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 27 April 2022, Hal. 4)