Simalungun (SIB): Pemuda asal Girsang Sipangan Bolon, JS (24) didakwa mencabuli pacarnya sebut saja Minar (13 tahun) warga yang sama diadili dalam persidangan tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang digelar secara online, Rabu (23/9).

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 24 September 2020, Hal. 4)