Kisaran (Waspada): Terdakwa pembunuh Winda Wulandari yang mayatnya tanpa identitas dibuang di pinggir jalan Kec. Aek Songsongan, Kab Asahan, dituntut hukuman 14 tahun penjara.

Sumber: Harian Waspada (Tanggal Terbit: 5 Oktober 2021, Hal. B8)