Belawan (SIB): Pasangan suami istri (pasutri), RG (50) dan MN (48) berdomisili di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang dibekuk petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dari kediamannya dengan sangkaan sebagai pengedar sabu.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 14 Oktober 2022, Hal. 4)