Pematangsiantar (SIB): Terjerat sabu, Nurita Ningsih Hasibuan alias Ningsih (52) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi di Kota Pematangsiantar divonis lima tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Senin (6/7).
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 7 Juli 2020, Hal. 4)