Simalungun (SIB): Seorang anak, WGSS (17), warga Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, terbukti turut melakukan pencurian satu mesin genset dan satu becak motor, dan dihukum 8 bulan penjara di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (29/9).

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 01 Oktober 2021, Hal. 4)