Medan (SIB): Masih ditahan karena kasus penipuan, Dwi Yuanita Sari (30), kembali diadili dalam perkara yang sama di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/3).
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 19 Maret 2021, Hal. 4)