Tanggung jawab pemerintah desa/kelurahan dalam pengembangan PATBM di wilayah kerjanya dapat dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan :
1. Persiapan
berkoordinasi dengan Dinas PP&PA untuk melakukan persiapan berikut :
a. menyiapkan dan melaksanakan pertemuan sosialisasi PATBM yang difasilitasi oleh Dinas PPPA dan fasilitator PATBM dari kabupaten/kota
b. mensosialisasikan PATBM secara lebih meluas kepada masyarakat dan membangun kepedulian masyarakat terhadap perlindungan anak serta mendorong partisipasi masyarakat untuk merealisasikan PATBM
c. mengidentifikasi dan mengajak orang-orang aktivis penggerak masyarakat, warga yang peduli pada perlindungan anak menjadi relawan
d. memfasilitasi pengiriman aktivis yang bersedia menjadi tim relawan PATBM desa/kelurahan untuk mengikuti pelatihan PATBM, ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana tindak lanjut
e. bekerjasama dengan fasilitator dari kabupaten/kota memfasilitasi pembentukan tim relawan PATBM yang akan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan PATBM di desa/kelurahan dilengkapi dengan struktur organisasi, kepengurusan, uraian tugas dan jejaring perlindungan anak
2. memfasilitasi tim PATBM untuk mengelola kegiatan perlindungan anak di desa/kelurahan
a. penguatan kebijakan desa/kelurahan, alokasi dana desa, fasilitasi untukĀ pengembangan hubungan kerjasama, penyediaan prasarana dan bentuk dukungan lainnya, untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan perlindungan anak
b. mengkoordinasikan dan mensikronkan penggalangan dan penerimaan dukungan para pihak dari dalam dan luar desa/kelurahan dan pelaksanaan kegiatan PATBM
c. bekerjasama dengan fasilitator memfasilitasi pengembangan kapasitas lanjutan bagi tim PATBM
d. mendorong partisipasi warga untuk menambah jumlah relawan atau untuk memanfaatkan pelayanan PATBM.
3. melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan dan mengevaluasi hasil pencapaian tujuan pengembangan PATBM desa/kelurahan
4. menyusun laporan pelaksanaan PATBM di tingkat desa/kelurahan
Tim kerja PATBM di desa/kelurahan terdiri dari aktivis yang peduli terhadap upaya perlindungan anak. Tim kerja PATBM bertugas :
1. membangun kekompakan dan menguatkan kemampuan tim PATBM dalam pengelolaan program dan fasilitasi kegiatan intervensi
2. bersama dengan kepala desa/lurah dan/atau fasilitator memperluas sosialisasi tentang PATBM dan menggerakkan partisipasi warga untuk ikut menjadi relawan dalam kegiatan ini, serta menggalang dukungan (material maupun non material termasuk sumbangan pemikiran) untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan PATBM.
3. menyepakati dan melaksanakan pertemuan rutin tim PATBM sebagai media untuk berdiskusi, merumuskan kegiatan dan media untuk memberikan pelayanan.
4. menyusun dan memutahirkan data anak secara terpilah di desa/kelurahan, mengidentifikasi dan memetakan kerawanan maupun permasalahan anak, terutama masalah kekerasanĀ terhadap anak, lembaga/organisasi sumber pelayanan anak dan keluarga; mengintegrasikan dan mengkoordinasikan pendataan berkenaan dengan anak dan perlindungan anak
5. melakukan analisis data situasi anak untuk menilai kebutuhan intervensi bagi masyarakat dan pemerintah setempat, keluarga/orang tua, anak-anak.
6. menyusun rencana kegiatan-kegiatan intervensi yang sesuai dengan hasil analisis dan pertimbangan ketersediaan dukungan daya, termasuk dana. buku pegangan intervensi dapat dijadikan dasar untuk memilih kemungkinan kegiatan disesuaikan dengan analisis situasi, kerawanan, permasalahan dan potensi atau sumber yang tersebut
7. melaksanakan rencana kegiatan dan membuat notulensi/dokumentasi setiap kegiatan
8. menerima laporan, menjangkau kasus kekerasan terhadap anak, mendampingi anak untuk mendapatkan pelayanan yang tepat dalam penanganan kasus
9. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta menyusun rencana tindak lanjut
10. menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan secara berkala, laporan disampaikan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat layanan dan pemberi dukungan serta kepada pihak lainnya.
Fungsi aktivis
1.Mengenalkan PATBM dan menggerakan partisipasi warga untuk ikut menjadi kader dalam kegiatan ini, serta menggalang dukungan (material maupun non material termasuk sumbangan pemikiran) untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan PATBM.
2.Membangun tim PATBM yang kompak dan efektif dalam mengelola kegiatan perlindungan anak di wilayahnya
3.Mengobservasi situasi anak di wilayah kerja mereka, mengidentifikasi dan memahami peristiwa-peristiwa atau gejala-gejala kekerasan yang ada maupun yang mungkin terjadi, menelaah sebab-akibatnya, upaya yang sudah dijalankan, merumuskan kemungkinan kegiatan-kegiatan yang diperlukan, mengidentifikasi dan menilai kemungkinan pendayagunaan sumber daya yang ada
4.Menganalisa hubungan sebab akibat masalah kekerasan
5.Membuat perencanaan intervensi
6.Membuat kegiatan Intervensi
a)Promosi Hak Anak
b)Menanggapi kasus kekerasan terhadap anak
Ketua
- Memimpin tata kelola dan kerja teknis PATBM
- Memimpin rapat-rapat kerja tim kerja PATBM
- Memimpin system pengambilan keputusan di PATBM
- Berhubungan dengan jaringan PATBM
Sekretaris
- Menyusun tata kelola organisasi PATBM
- Mensistematisasi rapat-rapat dan rencana kerja PATBM
- Mengkoordinasi system administrasi dan data PATBM
Bendahara
- Menyusun system keuangan dan inventaris PATBM
- Mengatur system keuangan dan inventaris PATBM
- Mengkoordinasi system pelaporan keuangan dan inventaris PATBM
Bidang
- Memimpin system kerja bidang
- Memimpin system pengambilan keputusan di bidang
- Mengikuti rapat PATBM dan menjalankan keputusan rapat yang terkait bidang
- Mengorganisir pelaporan kerja bidang