Simalungun (SIB): S (17) warga Kecamatan Hutabayu Raja, terbukti turut membantu pencurian 2 unit handphone milik tetangganya, terdakwa dihukum 1 tahun penjara di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (29/8).

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 30 Agustus 2022, Hal. 4)