Medan (Waspada): Seorang wanita berusia 30 tahun diringkus personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan karena aksinya menganiaya balita viral di media sosial.

Sumber; Harian Waspada (Tanggal Terbit: 31 Agustus 2022, Hal. B2)