Medan (Waspada): Hamdani alias Kak Dani warga Jl. Sampali Pasar VI, Percut Seituan, tertunduk lesu saat dihadapkan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pria kelahiran Stabat itu, terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan transaksi prostitusi online lewat aplikasi whatsapp.

Sumber: Harian Waspada (Tanggal Terbit: 15 Agustus 2019, Hal. B2)