Jakarta (SIB): Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 terkait Perlindungan khusus bagi Anak.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 23 Agustus 2021, Hal. 1 & 11)