Medan (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana atas nama tersangka Arianti alias Riyanti Dalimunthe warga Tapanuli Selatan dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Sumber: Harian Waspada (Tanggal Terbit: 13 Oktober 2022, Hal. B3)