Pematangsiantar (SIB): Terlibat perjudian tebak angka, ibu rumah tanggak (IRT) inisial S (54), diringkus petugas Reskrim Polsek Siantar Barat di warung kopi Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (15/12).

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 17 Desember 2019, Hal. 4)